Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by :

Pajak

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Keluarga
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Rp 0 sampai dengan Rp. 50.000.000 5%
>Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 15%
>Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 25%
> Rp 500.000.000 30%

 

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tersebut merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa:

  1. beras dan gabah,jagung,sagu,kedelai,garam konsumsi,daging,telur,susu,buah-buahan,sayur-sayuran,ubi-ubian,bumbu-bumbuan dan gula konsumsi


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017, berikut adalah kriteria dan/atau rincian dari Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN:

No

URAIAN BARANG

KRITERIA

a.

Beras dan Gabah

berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai

b.

Jagung

telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

c.

Sagu

empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk

d.

Kedelai

berkulit, utuh dan pecah, selain benih

e.

Garam konsumsi

beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat)

f

Daging

daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

g.

Telur

tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit;

h.

Susu

susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

i

Buah-buahan

buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan

j

Sayur-sayuran

sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah.

k

Ubi-ubian

ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading.

l

Bumbu-bumbuan

segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk

m

Gula konsumsi

gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna

 

PERHITUNGAN PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN

Contoh : 

Penjualan = 5.500.000 ppn

10% x 20% x Penjualan

(2%) x Penjualan

2% x 5.500.000 = 110.000 PPN

Note : PMK No. 30/PMK.03/2014